Selamat datang di website Kecamatan Balikpapan Selatan

Kasi Kesejahteraan Sosial

Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Kesos Kecamatan Balikpapan Selatan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi kesejahteraan sosial;
  2. Memfasilitasi penanggulangan bencana, pasca bencana dan pengungsi serta masalah sosial;
  3. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  4. Melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana;
  5. Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat beragama;
  6. Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
  7. Melaksanakan fasilitasi pembinaan program usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya;