Uraian Tugas dan Fungsi Kasubbag Program dan Keuangan Kecamatan Balikpapan Selatan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan yang meliputi : rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja tahunan, penetapan kinerja, dan laporan kinerja;
melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran
mengoordinir penyusunan RKA/DPA SKPD
melaksanakan sistim akutansi pengelolaan keuangan SKPD;
menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
mengoordinir dan meneliti anggaran;
menyusun laporan keuangan kecamatan;
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
mempersiapkan dan menyusun kelengkapan administrasi keuangan;
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasam sesuai dengan bidang tugasnya.