Uraian Tugas dan Fungsi Camat Balikpapan Selatan berdasarkan PeraturanWalikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
Menyelenggarakan tugas dan fungsi kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Penyelenggaraan urusan pemerintah umum;
Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;
Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan;