Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di 11 pasar tradisional di Balikpapan
Dalam rangka memberikan stimulus guna meningkatkan perekonomian masyarakat Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di 11 pasar tradisional di Balikpapan, dengan jumlah 450 PKL.
Selain itu, adapula pemberian keringanan berupa pemotongan retribusi petak pasar sebesar 30?gi 3.447 pedagang.
Pembebasan retribusi PKL dan keringanan retribusi pasar berlaku efektif bulan April, Mei, dan Juni 2020.
#BALIKPAPANÂ TANGGAPCOVID19