Sekretaris Camat
- Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris Camat Balikpapan Selatan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
- Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
- Pengoordinasian penyusunan dan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
- Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketalaksanaan dan kearsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran kecamatan dan penerimaan retribusi;
- Pelaksanaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.