1. Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris Camat Balikpapan Selatan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
  1. Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
  2. Pengoordinasian penyusunan dan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  3. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketalaksanaan dan kearsipan;
  5. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  6. Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  7. Pengelolaan anggaran kecamatan dan penerimaan retribusi;
  8. Pelaksanaan administrasi keuangan;
  9. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  11. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.