Kasubbag Umum
Uraian Tugas dan Fungsi Kasubbag Umum Kecamatan Balikpapan Selatan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
- melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
- melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
- melaksanaan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik daerah;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
- menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.