Kasi Kesejahteraan Sosial
Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Kesos Kecamatan Balikpapan Selatan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
- Menyusun program dan kegiatan seksi kesejahteraan sosial;
- Memfasilitasi penanggulangan bencana, pasca bencana dan pengungsi serta masalah sosial;
- Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana;
- Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat beragama;
- Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan program usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya;