Standar Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

SERVICE DELIVERY

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

  1. Berkas dari KUA (N3, N7, NB, NC);

 

  1. Fotokopi berkas dari kelurahan masing-masing mempelai (Model N1,N2,N4);

 

  1. Fotokopi e-KTP masing-masing mempelai;

 

  1. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing mempelai;

 

  1. Fotokopi akte kelahiran/ijazah masing-masing mempelai;

 

  1. Fotokopi akta cerai (jika cerai hidup);

 

  1. Fotokopi akte kematian suami/istri (jika cerai mati);

 

  1. Pas Foto berwarna masing-masing mempelai ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 1 lembar.

 

  1. Fotokopi KITAS bagi WNA

 

 

2.

Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;

 

  1. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik dan Kasi Kesejahteraan Sosial;

 

  1. Penandatangan dan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah oleh Camat.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4.

Biaya/Tarif

Rp 0 (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Dispensasi Nikah

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Nomor Telepon / SMS: 0542 875724

Alamat surat : Jl.Ruhui Rahayu NO.01 RT 23 Kel.Sepinggan Baru Kode Pos 76115

Email :Kecamatanbalsel@gmail.com

Instagram : kecamatanbalikpapanselatan

Website: balikpapanselatan.balikpapan.go.id

   

Kotak Saran : Tersedia di ruang Pelayanan dan https://bit.ly/KuisionerDan AduanKecBppSel

MANUFACTURING

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 3 Ayat tiga (3) tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019)

 

  1. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan

2.

Sarana/prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang pelayanan
  2. Perangkat komputer
  3. Papan pengumuman
  4. Antrian elektronik
  5. Kursi ruang tunggu
  6. Ruang laktasi
  7. Ruang Pengaduan
  8. Ruang Bermain Anak
  9. Perpustakaan
  10. Parkir Kendaraan roda dua dan roda empat
  11. Musholla
  12. Akses wifi / internet
  13. Toilet
  14. Kursi Roda

 

3.

Kompetensi pelaksana

  1. Memahami dan menjunjung nilai-nilai  dan etika pelayanan (responsif, humanis, professional, berintegritas, 3S)

 

  1. Mengetahui  Standar Operasional Prosedur Pelayanan Surat Dispensasi Nikah.

 

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik, lisan maupun tulisan

 

4.

Pengawasan Internal

  1. Camat  melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulan) dan pada waktu-waktu tertentu yang dianggap penting untuk dilaksanakan rapat

 

  1. Kasi Pelayanan Publik untuk mengawasi pelayanan di front office/ruang pelayanan dan untuk verifikasi berkas permohonan.

 

  1. Ruang pelayanan dipasangi CCTV

5.

Jumlah Pelaksana

 

1 orang petugas loket

1 orang operator komputer

1 orang verifikator

 

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat pelayanan
  2. Pakta integritas
  3. Motto pelayanan
  4. Komitmen menolak gratifikasi

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 

  1. Arsip berkas permohonan disimpan dalam lemari arsip Kecamatan anti air/anti rayap.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat oleh Bagian Organisasi Setdakot Balikpapan setahun sekali

 

  1. Rapat evaluasi setiap bulan sekali oleh Camat