1. Uraian Tugas dan Fungsi Camat Balikpapan Selatan berdasarkan PeraturanWalikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
  1. Menyelenggarakan tugas dan fungsi kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah umum;
  3. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;
  5. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan;
  6. Pengoordinasian pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
  7. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
  9. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
  10. Pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kecamatan;
  11. Pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  13. Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
  14. melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.