Standar Pelayanan Surat Penyataan Ahli Waris

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

  1. Fotokopi akte kematian

 

  1. Fotokopi e-KTP Ahli waris;

 

  1. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris;

 

  1. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah Ahli waris;

 

  1. Fotokopi Buku Nikah/Akte Cerai Ahli Waris;

 

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani dan/atau cap jempol oleh seluruh Ahli Waris diatas materai Rp 6.000,- (dan diketahui oleh Ketua RT, Lurah dan Camat);

 

  1. Silsilah Keluarga yang ditandatangani dan/atau cap jempol oleh seluruh Ahli Waris diatas materai Rp 6.000,- (dan diketahui oleh Ketua RT, Lurah dan Camat);

 

  1. Fotokopi e-KTP 2 (dua) orang saksi;

 

  1. Surat Keterangan Satu Nama Orang yang Sama dari Kelurahan (apabila diperlukan).

 

2.

Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;

 

  1. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik dan Kasi Kesejahteraan Sosial;

 

  1. Penandatangan dan Penerbitan Surat Penyataan Ahli Waris oleh Camat.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

4.

Biaya/Tarif

Rp 0 (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Penyataan Ahli Waris

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Nomor Telepon / SMS: 0542 875724

Alamat surat : Jl.Ruhui Rahayu NO.01 RT 23 Kel.Sepinggan Baru Kode Pos 76115

Email :Kecamatanbalsel@gmail.com

Instagram : kecamatanbalikpapanselatan

Website: balikpapanselatan.balikpapan.go.id

   

Kotak Saran : Tersedia di ruang Pelayanan dan https://bit.ly/KuisionerDan AduanKecBppSel

   

 

 

 

MANUFACTURING

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

 

  1. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan

2.

Sarana/prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang pelayanan
  2. Perangkat computer
  3. Papan pengumuman
  4. Antrian elektronik
  5. Kursi ruang tunggu
  6. Ruang laktasi
  7. Ruang Pengaduan
  8. Ruang Bermain Anak
  9. Perpustakaan
  10. Parkir Kendaraan roda dua dan roda empat
  11. Musholla
  12. Akses wifi / internet
  13. Toilet
  14. Kursi Roda

 

3.

Kompetensi pelaksana

  1. Memahami dan menjunjung nilai-nilai  dan etika pelayanan (responsif, humanis, professional, berintegritas, 3S)

 

  1. Mengetahui  Standar Operasional Prosedur Pelayanan Surat Penyataan Ahli Waris.

 

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik, lisan maupun tulisan

 

4.

Pengawasan Internal

  1. Camat  melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulan) dan pada waktu-waktu tertentu yang dianggap penting untuk dilaksanakan rapat

 

  1. Kasi Pelayanan Publik untuk mengawasi pelayanan di front office/ruang pelayanan dan untuk verifikasi berkas permohonan.

 

5.

Jumlah Pelaksana

 

1 orang petugas loket

2 orang verifikator

 

6.

Jaminan Pelayanan

 

  1. Maklumat pelayanan
  2. Pakta integritas
  3. Motto pelayanan
  4. Komitmen menolak gratifikasi

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 

  1. Arsip berkas permohonan disimpan dalam lemari arsip Kecamatan anti air/anti rayap.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

 

  1. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat oleh Bagian Organisasi Setdakot Balikpapan setahun sekali

 

  1. Rapat evaluasi setiap bulan sekali oleh Camat