Kasi Pembangunan Masyarakat
Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pembangunan masyarakat Kecamatan Balikpapan Selatan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
- Menyusun program dan kegiatan seksi pembangunan masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan;
- Memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian;
- Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan;
- Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah;
- Melaksanakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
- Melaksanakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan program pembangunan kelurahan dan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
- Menyusun dokumen profil kecamatan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.