Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pembangunan masyarakat Kecamatan Balikpapan Selatan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pembangunan masyarakat;
  2. Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;
  3. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan;
  4. Memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian;
  5. Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan;
  6. Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah;
  8. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
  9. Melaksanakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan program pembangunan kelurahan dan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
  10. Menyusun dokumen profil kecamatan;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.