Uraian Tugas dan Fungsi Kasubbag Program dan Keuangan Kecamatan Balikpapan Selatan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

  1. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan yang meliputi : rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja tahunan, penetapan kinerja, dan laporan kinerja;
  2. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  3. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  5. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran
  7. mengoordinir penyusunan RKA/DPA SKPD
  8. melaksanakan sistim akutansi pengelolaan keuangan SKPD;
  9. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  10. mengoordinir dan meneliti anggaran;
  11. menyusun laporan keuangan kecamatan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. mempersiapkan dan menyusun kelengkapan administrasi keuangan;
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasam  sesuai dengan bidang tugasnya.