Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Selatan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan;
  2. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah kecamatan;
  3. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kependudukan di wilayah kecamatan;
  4. Memfasilitasi permasalahan pertanahan di wilayah kecamatan;
  5. Melaksanakan pembinaan tertib administrasi pertanahan dan administrasi kependudukan;
  6. Memfasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  7. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintah di kelurahan;
  8. Menyusun dokumen monografi kecamatan;
  9. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.