Standar Pelayanan Penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) < 5000m2>

SERVICE DELIVERY

 

No

Komponen

Uraian

 

1.

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan IMTN;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Khusus untuk KTP luar Balikpapan hanya dapat dipergunakan mengajukan permohonan IMTN yang memiliki alas hak;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi KTP saksi meliputi:
  • saksi batas tanah yang berbatasan
  • saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang berbatasan
  • saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang dimohon;
  1. Fotokopi bukti yuridis penguasaan tanah Negara (jika ada);
  2. Tanda lunas PBB tahun terakhir (jika ada);
  3. Untuk permohonan Badan Hukum melampirkan fotokopi data pendirian perusahaan dan fotokopi izin prinsip dan izin lokasi untuk pemohon kurang dari atau sampai dengan 5000 m2 (lima ribu meter persegi);
  4. Memiliki bukti hubungan hukum antara permohonan dengan objek tanah yang dimohonkan;
  5. Surat keterangan bidang tanah dari Kantor Pertanahan (jika terdapat indikasi sertifikat);
  6. Hasi pengukuran yang dilaksanakan oleh surveyor pengukuran (surveyor yang terdaftar di DPPR);
  7. Fotokopi surat tanah yang berbatasan (untuk perubahan yang terdapat memiliki alas Hak);

 

 

  1. Rekomendasi dari instansi Pemerintah/BUMN/BUMD apabila lokasi tanah yang dimohon berbatasan dan/atau diduga berada pada tanah milik instansi dimaksud (jika diperlukan);
  2. Kuasa pemohon adalah seseorang yang memiliki hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi pihak yang berhak.

 

2.

Prosedur

  1. Pemohon mengunggah berkas perizinan melalui aplikasi simantan.net;
  2. Verifikasi berkas dan menyiapkan dokumen pendukung oleh Kasi Pemerintahan;
  3. Peninjauan lapangan;
  4. Pembuatan berita acara peninjauan;
  5. Pengumuman data fisik dan yuridis;
  6. Pembuatan berita acara hasil pengumuman;
  7. Penerbitan Izin bila memenuhi syarat.

 

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

90 hari kerja (maksimal)

 

4.

Biaya/Tarif

Rp 0 (gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

Surat Izin Membuka Tanah Negara

 

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Nomor Telepon / SMS: 0542 875724

 

Alamat surat : Jl.Ruhui Rahayu NO.01 RT 23 Kel.Sepinggan Baru Kode Pos 76115

 

Email :Kecamatanbalsel@gmail.com

 

Instagram : kecamatanbalikpapanselatan

 

Website: balikpapanselatan.balikpapan.go.id

 

   

Kotak Saran : Tersedia di ruang Pelayanan dan https://bit.ly/KuisionerDan AduanKecBppSel

 

MANUFACTURING

 

Kotak Saran : Tersedia di ruang Pelayanan dan https://bit.ly/KuisionerDan AduanKecBppSel

 

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara
  3. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara

 

2.

Sarana/prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang pelayanan
  2. Perangkat komputer terinstal aplikasi SIMANTAN
  3. Papan pengumuman
  4. Antrian elektronik
  5. Kursi ruang tunggu
  6. Ruang laktasi
  7. Ruang Pengaduan

 

3.

Kompetensi pelaksana

  1. Memahami dan menjunjung nilai-nilai  dan etika pelayanan (responsif, humanis, professional, berintegritas, 3S);
  2. Mengetahui  Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan IMTN oleh Kecamatan;
  3. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi SIMANTAN;
  4. Mampu membaca GPS;
  5. Mampu berkomunikasi dengan baik, lisan maupun tulisan;

 

4.

Pengawasan Internal

  1. Camat  melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulan) dan pada waktu-waktu tertentu yang dianggap penting untuk dilaksanakan rapat;
  2. Kasi Pelayanan Publik untuk mengawasi pelayanan di front office/ruang pelayanan;

 

  1. Sekretaris Kecamatan dan Kasi Pemerintahan untuk verifikasi berkas permohonan dan pengawasan pada saat pengukuran di lapangan;

 

5.

Jumlah Pelaksana

 

1 orang petugas loket

1 orang operator aplikasi

1 orang juru ukur

2 orang verifikator berkas

 

 

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat pelayanan
  2. Pakta integritas
  3. Motto pelayanan
  4. Komitmen menolak gratifikasi

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Alat ukur  secara periodik (6 bln sekali) dilakukan tera ulang oleh UPTD Metrologi Pemkot Balikpapan
  2. Akurasi GPS terjamin
  3. Surat Izin Membuka Tanah Negara ditandatangani oleh Camat

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat oleh Bagian Organisasi Setdakot Balikpapan setahun sekali
  2. Rapat evaluasi setiap bulan sekali oleh Camat