Standar Pelayanan Penerbitan Perpanjangan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)

SERVICE DELIVERY

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

  1. Mengisi formulir permohonan perpanjangan IMTN;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Khusus untuk KTP luar Balikpapan hanya dapat dipergunakan mengajukan permohonan IMTN yang memiliki alas hak;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi KTP saksi meliputi:
  • saksi batas tanah yang berbatasan
  • saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang berbatasan
  • saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang dimohon;
  1. Fotokopi bukti yuridis penguasaan tanah Negara (IMTN lama);
  2. Tanda lunas PBB tahun terakhir;
  3. Untuk permohonan Badan Hukum melampirkan fotokopi data pendirian perusahaan dan fotokopi izin prinsip dan izin lokasi untuk pemohon kurang dari atau sampai dengan 5000 m2 (lima ribu meter persegi);
  4. Memiliki bukti hubungan hukum antara permohonan dengan objek tanah yang dimohonkan;
  5. Surat keterangan bidang tanah dari Kantor Pertanahan (jika terdapat indikasi sertifikat);
  6. Hasi pengukuran yang dilaksanakan oleh surveyor pengukuran (surveyor yang terdaftar di DPPR);
  7. Fotokopi surat tanah yang berbatasan (untuk perubahan yang terdapat memiliki alas Hak);
  8. Rekomendasi dari instansi Pemerintah/BUMN/BUMD apabila lokasi tanah yang dimohon berbatasan dan/atau diduga berada pada tanah milik instansi dimaksud (jika diperlukan);
  9. Kuasa pemohon adalah seseorang yang memiliki hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi pihak yang berhak;
  10. Surat pernyataan tidak sengketa dan tidak ada perubahan.

2.

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas perizinan melalui loket pelayanan;
  2. Verifikasi kelengkapan berkas dan menyiapkan dokumen pendukung oleh Kasi Pemerintahan;
  3. Peninjauan lapangan;
  4. Pembuatan berita acara peninjauan;
  5. Pengumuman data fisik dan yuridis;
  6. Pembuatan berita acara hasil pengumuman;
  7. Penerbitan Izin bila memenuhi syarat.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

14 hari kerja (maksimal)

4.

Biaya/Tarif

Rp 0 (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Izin Membuka Tanah Negara

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Nomor Telepon / SMS: 0542 875724

Alamat surat : Jl.Ruhui Rahayu NO.01 RT 23 Kel.Sepinggan Baru Kode Pos 76115

Email :Kecamatanbalsel@gmail.com

Instagram : kecamatanbalikpapanselatan

Website: balikpapanselatan.balikpapan.go.id

   

Kotak Saran : Tersedia di ruang Pelayanan dan https://bit.ly/KuisionerDan AduanKecBppSel

 

MANUFACTURING

1.

Jumlah Pelaksana

 

1 orang petugas loket

1 orang operator aplikasi

1 orang juru ukur

2 orang verifikator berkas

2.

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat pelayanan
  2. Pakta integritas
  3. Motto pelayanan
  4. Komitmen menolak gratifikasi

3.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Alat ukur  secara periodik (6 bln sekali) dilakukan tera ulang oleh UPTD Metrologi Pemkot Balikpapan
  2. Akurasi GPS terjamin
  3. Surat Izin Membuka Tanah Negara ditandatangani oleh Camat

4.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat oleh Bagian Organisasi Setdakot Balikpapan setahun sekali;
  2. Rapat evaluasi setiap bulan sekali oleh Camat