Standar Pelayanan Penerbitan Perpanjangan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)
SERVICE DELIVERY
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Persyaratan
|
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan IMTN;
- Fotokopi e-KTP;
- Khusus untuk KTP luar Balikpapan hanya dapat dipergunakan mengajukan permohonan IMTN yang memiliki alas hak;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi KTP saksi meliputi:
- saksi batas tanah yang berbatasan
- saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang berbatasan
- saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang dimohon;
- Fotokopi bukti yuridis penguasaan tanah Negara (IMTN lama);
- Tanda lunas PBB tahun terakhir;
- Untuk permohonan Badan Hukum melampirkan fotokopi data pendirian perusahaan dan fotokopi izin prinsip dan izin lokasi untuk pemohon kurang dari atau sampai dengan 5000 m2 (lima ribu meter persegi);
- Memiliki bukti hubungan hukum antara permohonan dengan objek tanah yang dimohonkan;
- Surat keterangan bidang tanah dari Kantor Pertanahan (jika terdapat indikasi sertifikat);
- Hasi pengukuran yang dilaksanakan oleh surveyor pengukuran (surveyor yang terdaftar di DPPR);
- Fotokopi surat tanah yang berbatasan (untuk perubahan yang terdapat memiliki alas Hak);
- Rekomendasi dari instansi Pemerintah/BUMN/BUMD apabila lokasi tanah yang dimohon berbatasan dan/atau diduga berada pada tanah milik instansi dimaksud (jika diperlukan);
- Kuasa pemohon adalah seseorang yang memiliki hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi pihak yang berhak;
- Surat pernyataan tidak sengketa dan tidak ada perubahan.
|
2.
|
Prosedur
|
- Pemohon menyerahkan berkas perizinan melalui loket pelayanan;
- Verifikasi kelengkapan berkas dan menyiapkan dokumen pendukung oleh Kasi Pemerintahan;
- Peninjauan lapangan;
- Pembuatan berita acara peninjauan;
- Pengumuman data fisik dan yuridis;
- Pembuatan berita acara hasil pengumuman;
- Penerbitan Izin bila memenuhi syarat.
|
3.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
14 hari kerja (maksimal)
|
4.
|
Biaya/Tarif
|
Rp 0 (gratis)
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Surat Izin Membuka Tanah Negara
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Nomor Telepon / SMS: 0542 875724
|
Alamat surat : Jl.Ruhui Rahayu NO.01 RT 23 Kel.Sepinggan Baru Kode Pos 76115
|
Email :Kecamatanbalsel@gmail.com
|
Instagram : kecamatanbalikpapanselatan
|
Website: balikpapanselatan.balikpapan.go.id
|
|
|
Kotak Saran : Tersedia di ruang Pelayanan dan https://bit.ly/KuisionerDan AduanKecBppSel
|
MANUFACTURING
|
1.
|
Jumlah Pelaksana
|
1 orang petugas loket
1 orang operator aplikasi
1 orang juru ukur
2 orang verifikator berkas
|
2.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Maklumat pelayanan
- Pakta integritas
- Motto pelayanan
- Komitmen menolak gratifikasi
|
3.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Alat ukur secara periodik (6 bln sekali) dilakukan tera ulang oleh UPTD Metrologi Pemkot Balikpapan
- Akurasi GPS terjamin
- Surat Izin Membuka Tanah Negara ditandatangani oleh Camat
|
4.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat oleh Bagian Organisasi Setdakot Balikpapan setahun sekali;
- Rapat evaluasi setiap bulan sekali oleh Camat
|