Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan permohonan pembatasan penerbangan dari dan menuju Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan hari ini secara resmi mengajukan permohonan perihal pengurangan / pembatasan penerbangan dan pelayanan komersil dari dan menuju Balikpapan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan ditembuskan kepada Kementrian Perhubungan sebagai otoritas yang berwenang sesuai dengan pengetahuan protokol kesehatan.

Tahapan ini penting dilakukan mengingat bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun dan prasarana transportasi lainnya menupakan objek vital nasional (obvitnas) yang penutupan atau penghentian operasionalnya harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Dinas kesehatan telah merilis adanya pengurangan pasien dalam pengawasan (PDP) dari 40 pasien dinyatakan negatif sebanyak 16 orang. Untuk 25 orang lainnya, masih menunggu hasil tes yang dilakukan.