1. Dasar : SE Wali Kota Balikpapan Nomor : 300/2840/Pem tgl 10 Agustus 2021 tentang PPKM Level IV Corona Virus Desease 2019 di Kota Balikpapan.
2. Waktu : Minggu , 22 Agustus 2021 pukul 16.00 - 18.00 wita
3. Lokasi: Jl. Ruhui Rahayu simpang Taman Kuliner Gunung Bahagia
4. Personil:
- Camat Balsel
- Sekcam Balsel
- Perwakilan Kapolsek Balikpan Selatan
- Perwakilan Danramil Balikpapan Selatan
- Lurah Sungai Nangka
- Lurah Sepinggan Raya
- Lurah Damai Baru
- Lurah Gunung Bahagia
- Lurah Sepinggan
- Perwakilan Lurah Damai Bahagia
- Plt Kasi Trantib LH Kec Balsel dan Staf
- Kasi Trantib LH Kel. Sungai Nangka, Kel. Sepinggan, Kel. Sepinggan Raya
- Kasubbag Program dan Keuangan SatPol PP
- Satpol PP
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas
- Babinsa Angkasa
5. Pelanggaran dan Sanksi : 10 pelanggaran
6. Hasil Giat :
Pelanggaran protkes tidak menggunakan masker sebanyak 10 orang, dengan sanksi :
- Denda : 1 orang
- Kerja sosial : 6 Orang
- Masker : 3 Orang